• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP
Image

Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila tanggapan atas keberatan dari Atasan PPID Badan Publik tidak memuaskan atau tidak diberikan tanggapan sama sekali dalam batas waktu yang ditentukan. Pengajuan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan Pengajuan Sengketa Informasi

Penolakan Permintaan: Permintaan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian oleh Badan Publik, termasuk penolakan dengan alasan informasi dikecualikan (rahasia).
Tidak Ada Tanggapan: Badan Publik tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.
Tanggapan Tidak Sesuai: Informasi yang diberikan atau diserahkan tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan.
Informasi Berkala Tidak Disediakan: Badan Publik tidak menyediakan atau tidak mempublikasikan informasi berkala yang wajib diumumkan.
Perbedaan Pendapat: Terdapat perbedaan pandangan atau pendapat mengenai status dan sifat keterbukaan suatu informasi.

Ketentuan Waktu Pengajuan

Permohonan sengketa wajib diajukan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau sejak berakhirnya batas waktu tanggapan keberatan.