• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

Bidang Tanaman Pangan

BIDANG TANAMAN PANGAN

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 420

Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 421

(1) Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan pengembangan perbenihan, perlindungan, produksi, dan pascapanen tanaman pangan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Bidang Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan tanaman pangan;

b. penyusunan dan perumusan petunjuk pelaksanaan (norma, standar, kriteria dan spesifikasi) program/kegiatan tanaman pangan;

c. penyediaan dan pengoordinasian perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;

d. penanganan dan pengoordinasian pengembangan produksi tanaman pangan;

e. penyediaan dan koordinasi pengelolaan pascapanen tanaman pangan;

f. pembinaan dan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;

g. pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan produksi tanaman pangan;

h. pembinaan dan bimbingan teknis pascapanen tanaman pangan;

i. pemantauan dan evaluasi perbenihan, perlindungan, produksi dan pascapanen tanaman pangan;

j. melaksanakan pembinaan manajemen, administrasi dan sumber daya manusia bidang tanaman pangan;

k. pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Bidang Tanaman Pangan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Galeri

$item->image