• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 424

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 425

(1) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan perbibitan produksi peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:a. penyiapan bahan penyusunan rencana program/kegiatan pengembangan perbibitan produksi peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

b. penyusunan dan perumusan petunjuk pelaksanaan (norma, standar, kriteria dan spesifikasi) program/kegiatan pengembangan perbibitan produksi peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

c. penanganan dan koordinasi perbibitan produksi peternakan, pemasaran hasil peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

d. pembinaan dan bimbingan teknis perbibitan produksi peternakan, pemasaran hasil peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

e. pemantauan dan evaluasi perbibitan produksi peternakan, pemasaran hasil peternakan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

f. pelaksanaan, pembinaan manajemen, administrasi dan sumber daya manusia bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

g. pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Galeri