• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

UPT BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 8

UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penilaian sertifikasi pengawasan mutu benih dan pengembangan pohon

Pasal 9 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan danhortikultura;

b. pelaksanaan penilaian sertifikasi dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;

c. pengembangan dan penetapan pohon induk tanaman hortikultura tahunan;

d. pelayanan jasa sertifikasi dan pengawasan mutu benih, verifikasi standar mutu dan legalitas/labelisasi;

e. pelayanan analisis laboratorium dan rekomendasi hasil;

f. pelaksanaan inventarisasi dan pembinaan pedagang benih;

g. pengawasan mutu benih impor; dan

h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

Galeri