- Portal
- Situs
- Website
- Portal
BPSBPTPH
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
UPT BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 37 TAHUN 2022
Pasal 8
UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penilaian sertifikasi pengawasan mutu benih dan pengembangan pohon
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan danhortikultura;
b. pelaksanaan penilaian sertifikasi dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
c. pengembangan dan penetapan pohon induk tanaman hortikultura tahunan;
d. pelayanan jasa sertifikasi dan pengawasan mutu benih, verifikasi standar mutu dan legalitas/labelisasi;
e. pelayanan analisis laboratorium dan rekomendasi hasil;
f. pelaksanaan inventarisasi dan pembinaan pedagang benih;
g. pengawasan mutu benih impor; dan
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Galeri