- Portal
- Situs
- Website
- Portal
Sekretariat
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
SEKRETARIAT
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 37 TAHUN 2022
Pasal 415
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 416
(1) Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan
program Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Peternakan serta perencanaan anggaran;
b. penghimpunan bahan/data penyusunan pelaporan Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan;
c. pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dan aset;
e. pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat, organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan kepegawaian; dan
g. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 417
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, terdiri
atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Aset.(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Galeri