• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 426

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (1) huruf f, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 427

(1) Prasarana dan Sarana Pertanian melaksanakan pembinaan dan bimbingan pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana program/kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian;b. penyusunan dan perumusan petunjuk pelaksanaan (norma, standar, kriteria dan spesifikasi) program/kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian;

c. penyediaan dan koordinasi pengembangan lahan dan jaringan air/irigasi;

d. penyediaan dan koordinasi pupuk dan pestisida;

e. penyediaan dan koordinasi pembiayaan, investasi dan kelembagaan pertanian;

f. pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan lahan dan jaringan air/irigasi;

g. pembinaan dan bimbingan teknis pupuk dan pestisida;

h. pembinaan dan bimbingan teknis pembiayaan, investasi dan kelembagaan pertanian;

i. pemantauan dan evaluasi pengembangan lahan, air, pupuk, pestisida, pembiayaan, investasi dan kelembagaan pertanian;

j. pelaksanaan pembinaan manajemen, administrasi dan sumber daya manusia Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;

k. pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Galeri