• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

UPT BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 22

Unit Pelaksana Teknis Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan.

Pasal 23

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, UPT Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan tanaman dan dampak fenomena iklim pada tanaman pangan dan hortikultura;

b. pengumpulan bahan perlindungan tanaman dan dampak fenomena iklim pada tanaman pangan dan hortikultura;

c. pelaksanaan upaya pengendalian organisme pengganggutanaman dan meminimalkan kerugian akibat dampak fenomena iklim pada tanaman pangan dan hortikultura;

d. pelaksanaan pengamatan, peramalan, diagnosis, identifikasi, rekomendasi dan penyebaran informasi organisme pengganggu tanaman dan dampak fenomena iklim pada tanaman pangan dan hortikultura;

e. pelaksanaan pengawasan, peredaran, penyimpanan, penggunaan pupuk dan pestisida; dan

f. pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan petaksanaan tugas

Galeri