• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

BIDANG TANAMAN HORTIKULTURA

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 422

Bidang Tanaman Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 412 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 423

(1) Bidang Tanaman Hortikultura melaksanakan tugas pembinaan dan bimbingan pengembangan perbenihan, perlindungan, produksi dan pascapanen tanaman hortikultura.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Bidang Tanaman Hortikultura menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan tanaman hortikultura;

b. penyusunan dan perumusan petunjuk pelaksanaan (norma, standar, kriteria dan spesifikasi) program/kegiatan tanaman hortikultura;

c. penyediaan dan koordinasi perbenihan dan perlindungan tanaman hortikultura;

d. penyediaan dan koordinasi pengembangan produksi tanaman hortikultura;

e. penanganan dan koordinasi pascapanen tanaman hortikultura;

f. pembinaan dan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan tanaman hortikultura;

g. pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan produksi tanaman hortikultura;

h. pembinaan dan bimbingan teknis pascapanen tanaman hortikultura;

i. pemantauan dan evaluasi perbenihan dan perlindungan, produksi dan pascapanen tanaman hortikultura;

j. pelaksanaan pembinaan manajemen, administrasi dan sumber daya manusia Bidang Tanaman Hortikultura;

k. pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Bidang Tanaman Hortikultura dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Galeri

$item->image