• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

UPT BALAI PENGUJIAN MUTU PAKAN, PERBIBITAN DAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 36

Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian mutu pakan, perbibitan dan hijauan makanan ternak.

Pasal 37

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak, menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dan kegiatan pengembangan UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;

b. pelaksanaan program teknis UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;

c. pemantauan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan dan program UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;

d. pengoordinasian penyebarluasan/penyaluran pengembangan Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak kepada pemangku kepentingan (stakeholder);

e. penyelenggaraan observasi penerapan teknologi perbanyakan benih, pengembangan Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;

f. pengendalian pelaksanaan pemasaran bibit ternak danhijauan makanan ternak;

g. pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

Galeri

$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image