- Portal
- Situs
- Website
- Portal
BPMPPHMT
Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan, dan Hijauan Makanan Ternak Tanaman Pangan dan Hortikultura
UPT BALAI PENGUJIAN MUTU PAKAN, PERBIBITAN DAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 37 TAHUN 2022
Pasal 36
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian mutu pakan, perbibitan dan hijauan makanan ternak.
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dan kegiatan pengembangan UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;
b. pelaksanaan program teknis UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;
c. pemantauan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan dan program UPT Balai Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;
d. pengoordinasian penyebarluasan/penyaluran pengembangan Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak kepada pemangku kepentingan (stakeholder);
e. penyelenggaraan observasi penerapan teknologi perbanyakan benih, pengembangan Pengujian Mutu Pakan, Perbibitan dan Hijauan Makanan Ternak;
f. pengendalian pelaksanaan pemasaran bibit ternak danhijauan makanan ternak;
g. pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
Galeri