- Portal
- Situs
- Website
- Portal
Tupoksi
Tugas pokok dan Fungsi
DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PETERNAKAN
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 37 TAHUN 2022
Pasal 409
(1) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan adalah Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan dipimpin oleh Kepala Dinas.
Pasal 410
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 411
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan;
c. penetapan standar teknis pelayanan minimal di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan;
d. penyediaan dukungan pengembangan infrastruktur, sarana pertanian, produksi, perlindungan, benih/bibit, pakan/hijauan makanan ternak pengolahan dan pemasaran hasil, kelembagaan, pembiayaan, investasi, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi spesifik lokasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
e. pengawasan peredaran sarana pertanian pangan, hortikultura dan peternakan;
f. pembinaan pengolahan dan pemasaran pertanian pangan, hortikultura dan peternakan;
g. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian pangan, hortikultura dan peternakan;
h. perumusan program penyuluhan pertanian pangan, hortikultura dan peternakan;
i. penyelenggaraan penyuluhan pertanian pangan, hortikultura dan peternakan;
j. penyelenggaraan pengaturan pembinaan dan bimbingan teknis, pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan; dan
k. pemantauan dan evaluasi urusan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
l. pelaksanaan administrasi dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.