• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP

UPT LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 37 TAHUN 2022

Pasal 29

Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Pasal 30

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis UPT Laboratorium Penyidikan dan Pengujian Veteriner;

b. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;

c. pelaksanaan penyiapan sampel;

d. pelaksanaan pemerikasaan dan diagnosis;

e. pelaksanaan klinik kesehatan hewan; dan

f. pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

Galeri

$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image
$item->image