- Portal
- Situs
- Website
- Portal
Laboratorium KHMV
Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
UPT LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 37 TAHUN 2022
Pasal 29
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis UPT Laboratorium Penyidikan dan Pengujian Veteriner;
b. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
c. pelaksanaan penyiapan sampel;
d. pelaksanaan pemerikasaan dan diagnosis;
e. pelaksanaan klinik kesehatan hewan; dan
f. pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Galeri