• Portal
  • Situs
  • Website
  • Portal
DTPHP
Image

MMCKalteng – Sampit – Dalam rangka pelaksanaan registrasi produk hewan di Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pertemuan Sosialisasi Registrasi Produk Hewan Tahun 2023, Selasa (17/10/2023) di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Sunarti dalam sambutannya saat pembukaan menyampaikan bahwa salah satu tujuan registrasi produk hewan adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya. Sosialisasi Registrasi Produk Hewan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai registrasi produk hewan sebagai upaya penjaminan produk hewan yang beredar, memenuhi persyaratan atau kelayakan dasar keamanan pangan agar tetap Aman Sehat Utuh Halal (ASUH). Penjaminan keamanan tersebut berupa pemberian nomor Registrasi Produk Hewan pada produk segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan, serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Registrasi produk hewan menjadi salah satu standar yang tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian. Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat teregistrasi yaitu, berasal dari unit usaha yang memiliki NKV, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan, memiliki sertifikat halal, rancangan label yang sesuai dan lainnya," ungkapnya.

"Registrasi produk hewan ini berbeda dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kalau NKV adalah nomor yang diberikan untuk penjaminan hygiene sanitasi pada unit usahanya. Sedangkan registrasi produk hewan adalah nomor yang diberikan untuk penjaminan produknya. Saya berharap terkait NKV dapat disampaikan juga oleh Narasumber sebagai bagian yang mendapat perhatian dari pelaku usaha produk hewan," tambahnya.

Lebih lanjut, Sunarti berharap kegiatan sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memahami, memperjelas dan berdiskusi dengan narasumber. Sehingga pasca kegiatan ini, peserta setelah kembali ke Kabupaten/Kota dapat juga menyosialisasikan kembali dengan para stakeholder dan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas TPHP Prov. Kalteng Muhajirin Akbar mengatakan bahwa saat ini di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Unit Usaha Produk Hewan yang sudah memiliki NKV sebanyak 30 (tiga puluh) unit usaha, tersebar di enam kabupaten/kota, terdiri dari satu unit usaha NKV tingkat I, enam unit usaha tingkat II dan 23 (dua puluh tiga) unit usaha NKV tingkat III.

"Setelah mendapatkan nomor registrasi, para pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan nomor registrasi Produk Hewan pada label dan kemasan, menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota serta menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produk hewan yang berasal dari produksi dalam negeri secara berkala setiap enam bulan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga sangat mudah bagi pelaku usaha," tandasnya.

Adapun peserta pada kegiatan ini yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Dinas Kabupaten/Kota yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan se-Kalimantan Tengah, serta para pelaku usaha. Kemudian, narasumbernya adalah Sub Koordinator Sanitary Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI Eko Susanto, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas TPHP Prov. Kalteng Muhajirin Akbar, dan Fungsional Medik Veteriner Muda pada Dinas TPHP Prov. Kalteng Herman Susilo.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini yakni Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bidang yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.